SIMPEG BPDLH
Pengaturan
Portal E-Office
Logout
Pengaturan
Portal E-Office
Logout
PORTAL E-OFFICE
PROFIL LEMBAGA
PROFILE SAYA
DAFTAR PEGAWAI
PROFIL BPDLH
Kode Satker
Nama Instansi
Layanan
Alamat Instansi
Gd. Wisma Antara Lt.12 Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat
Kode Pos Instansi
No Tlp Instansi
No Fax Instansi
E-mail Instansi
Website Instansi
NPWP Instansi
Instagram
Twitter
Youtube
Motto
Empowering, Colaborative, Creative, Accountable, Reputable, Excellent Service, dan Synergy atau disebut “ECO-CARES”
Visi
Menjadi Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang Profesional, Kredibel, dan Dipercaya oleh Dunia
Misi
1. Melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup yang pruden, efisien, dan efektif sesuai dengan mandat yang telah diberikan; 2. Menyalurkan dana lingkungan hidup dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab; 3. Melakukan kerjasama pendanaan lingkungan hidup dengan negara/lembaga donor, pemerintah daerah, sektor swasta, serta pihak-pihak yang concern terhadap lingkungan hidup; 4. Mempromosikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang; 5. Mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan dana lingkungan hidup.
Maksud
1. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2. Mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi 3. Mengupayakan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup yang sistematis, teratur, terstruktur dan terukur 4. Membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan pendanaan lingkungan hidup.
Tujuan
1. Melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup yang berkelanjutan secara transparan, pruden, efektif , efisien, proposional dan akuntabel; 2. Melakukan mobilisasi dana lingkungan hidup secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Melakukan penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan mandat dan/atau kontrak perjanjian dengan negara/ lembaga donor; 4. Menyinergikan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejarah Singkat
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dibentuk sesuai dengan mandat sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. BPDLH kemudian ditetapkan menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dengan status Badan Layanan Umum Penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 779/KMK.05/2019 tentang Penetapan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU BPDLH memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Badan ini juga didirikan sebagai bentuk komitmen Indonesia pada Paris Agreement untuk mencapai target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. Proses pembentukan BPDLH merupakan hasil kerja sama antara Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Badan Kebijakan Fiskal dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga BPDLH hingga sukses diluncurkan.